3 Bandar Narkoba Tertangkap, 1 Pelaku Diduga Penyetor Upeti kepada Oknum Polisi  

Lukman Hakim
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba berbagai jenis dari tiga bandar narkoba. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga bandar narkoba antarpulau. Salah satu bandar diduga merupakan penyetor upeti kepada oknum polisi yang kini ditangani Polda Jatim. 

Bandar tersebut yakni AU (30) warga Sidotopo Jaya Surabaya. Sedangkan dua bandar lainnya yakni AT (32) warga Nganjuk dan Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya.

Dari terangka AU, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 42 butir ekstasi, dua bungkus sabu seberat 1,61 gram sisa hasil penjualan serta uang tunai Rp198 juta. 

"Kami berkomitmen bakal menindaklanjuti kasus ini dengan profesional, seperti mengungkap siapa pelanggannya maupun beking para tersangka," kara Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Rabu (10/3/2021).

Memo mengatakan, terbongkarnya jaringan narkotika ini bermula dari kasus sebelumnya. Para pelaku ini ikut jaringan lintas pulau di Jambi dengan barang bukti 8 kilogram (kg) sabu. Dari sanalah, kemudian berkembang ke tersangka AT yang memasok sabu ke beberapa daerah di Jatim. AT ditangkap di Nganjuk.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal