Khusus untuk pelaksanaan akad nikah diperbolehkan dengan pembatasan undangan yang hadir paling banyak sepuluh orang dengan menerapkan protokol keschatan secara ketat.
Terkait ibadah, Pemkab Gresik hanya mengizinkan tempat ibadah melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kami berharap, dengan upaya pengetatan ini, kasus terkonfirmasi positif terus menurun, sehingga bisa menghambat penyebaran Covid-19 di Gresik," katanya.