25 Orang Positif, Kabupaten Gresik Catat Kenaikan Tertinggi Covid-19
Sementara itu, untuk menekan semakin tingginya kasus terkonfirmasi itu, Reza mengatakan Pemkab Gresik telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat.
Penerapan PPKM, kata Reza, mengacu pada surat edaran Gubernur Jatim No 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Selain itu juga untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama antara Pemkab Gresik, dunia usaha dan stakeholder terkait dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik.
Reza mengatakan, Pemkab Gresik telah mengatur jam operasional untuk pusat perbelanjaan, toko modern, grosir, toko kelontong sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Pemkab Gresik membatasi kehadiran kegiatan restoran, rumah makan, warung makan, pedagang kaki lima dan usaha sejenisnya untuk makan minum di tempat sebesar 25 dari kapasitas tempat.
"Pemkab juga melarang kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan," katanya.