Menurut Adi, rencana relokasi pedagang unggas kemungkinan berkaitan dengan inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Pasar Keputran beberapa waktu lalu. “Menurut pedagang Keputran pembokaran stan unggas hanya 1,5 meter, namun faktanya sampai 8-9 meter sehingga menggerus banyak stan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengeluarkan rekomendasi yang intinya mendesak Pemkot Surabaya membatalkan pemindahaan pasar unggas. Soal solusi, DPRD akan menggelar rapat lanjutan.
DPRD masih akan memperjelas alasan Pasar Keputran dipindah, apakah karena persoalan bau atau pelebaran jalan. Kalau soal bau, menurut Badan Lingkungan Hidup (BLH) semestinya bisa di atasi dengan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika PD Pasar tidak punya uang, Pemkot Surabaya bisa membangun IPAL melalui penyertaan modal.
Namun, jika penyebabnya persoalan pelebaran jalan, perlu dilihat dulu proyeksi pelebaran jalan memaksa pedagang untuk digusur atau tidak. “Kalau perlu, berarti ada persoalan lain yang kita tidak tahu. Tapi kalau tidak, berarti para pedagang pasar unggas tidak perlu digusur,” katanya.
Politisi PDIP ini mengatakan, kalau memang mendesak untuk dipindah, Pemkot Surabaya dan PD Pasar diminta untuk membangun pasar khusus potong unggas yang representatif dan memiliki IPAL. Apalagi, selama ini banyak aset Pemkot Surabaya yang bisa dipakai. Salah satunya, Rumah Potong Hewan (RPH) di Kedurus yang tidak dipakai lagi.