Tolak Penggusuran, Puluhan PKL Jalan Anggrek Datangi DPRD Surabaya

Ihya Ulumuddin
PKL Jalan Anggrek Gubeng Pojok Surabaya saat beraudiensi dengan Komisi B DPRD Surabaya terkait rencana penggusuran. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Puluhan Pedagang Kaki Lima ( PKL ) Jalan Anggrek Gubeng Pojok, mendatangi Komis B DPRD Kota Surabaya, Senin (20/8/2018).  Mereka memprotes rencana penggurusan oleh Pemerintah kota Surabaya.

“Para PKL selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil berjualan. Kalau digusur mereka akan kehilangan mata pencaharian. Sementara, Pemkot Surabaya selama ini tidak memberikan solusi. Karenanya penggusuran ini kami tolak,” kata perwakilan PKL M Zaini kepada anggota Komisi B DPRD Surabaya.

Zaini menjelaskan, para PKL sudah delapan tahun berjualan di lokasi itu. Mareka adalah warga dari keluarga tidak mampu. “Lha, kalau sekarang mau digusur, kelaurga kami mau makan apa. Anak-anak juga butuh sekolah,” ucapnya.

Karena itu, dia meminta kepada para wakil rakyat tersebut untuk membantu memberikan solusi atas nasib para PKL ini. Pihaknya tidak ingin, penggusuran tetap berlangsung dan membawa korban. “Lagipula kenapa baru sekarang. Delapan tahun lalu kami dibiarkan,” tuturnya.

Biro Hukum Gerakan Putra Daerah Dony Eko Wayudinmenambahkan, rencana penggusuran PKL oleh Pemkot Surabaya mencederai keadilan. Sebab, rencana penggusuran tersebut tidak disertai solusi. “Keadilan sosial belum terwujud di masyarakat. Negara seharusnya bertanggung jawab untuk menyejahterakan rakyatnya. Namun Pemerintah Kota Surabaya malah sebaliknya,” katanya.

Tak hanya itu, Donny juga menilai bahwa rencana penggusuran telah mengingkari Peraturan Daerah (Perda) No.9/2014 tentang Penyediaan Ruang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebab Perda tersebut nyata-nyata mengamanatkan adanya keberpihakan kepada PKL.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi mengatakan, rencana penggusuran dilakukan karena keberadaan PKL ini menyalahi aturan. “Mereka berdiri di atas saluran dan juga bahu jalan. Itu jelas melanggar. Apalagi kami juga kerap menerima keluhan dari warga. Itu yang menjadi dasar rencana penggusuran ini” ungkapnya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan, Pemerintah itu seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Seharusnya sebelum ada surat pengusur harus ada komunikasi dulu warga diajak bicara. Karenanya, Mazlan meminta Pemkot Surabaya untuk memeberikan solusi terlebih dahulu. “Sebelum ada solusi dari pemerintah, PKL tidak boleh digusur dan PKL tetap boleh berjualan,” tandas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) ini.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Eks Anggota DPRD Diduga Dianiaya Calon Besan, Kasusnya Disidangkan di PN Surabaya

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

57 tahun lalu

Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal