2 Tahun Kabur Keluar Madura, DPO Pembunuhan di Sampang Ditangkap saat Pulang Mudik

Diwan Mohammad Zahri
DPO pembunuhan yang ditangkap anggota Polres Sampang. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

"hasil dari pemeriksaan, tersangka turut membunuh korban jarena sakit hati. Sebab korban menyelingkuhi istri sepupunya," kata Kapolres.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan ini terdapat tiga tersangka yang sudah diamankan. Dua di antaranya telah diproses hukum yakni Mat Dehri dan Liman.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

6 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

8 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

10 hari lalu

Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal