2 Perempuan di Bojonegoro Ditangkap Edarkan Uang Palsu, Modus Belanja di Pasar

Dedi Mahdi
Kedua perempuan pengedar uang palsu saat diamankan di Polres Bojonegoro. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sudah membelanjakan uang palsu senilai Rp5 juta. Polisi mengimbau agar warga, terutama pedagang untuk lebih teliti menerima uang dari pembeli. Seperti meluangkan waktu untuk melihat, meraba dan menerawang.

“Kami terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini dengan memburu pemberi uang kepada kedua pelaku,” ucapnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 subsider Pasal 26 ayat 1 dan 2, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pemotor Pelajar Tewas Masuk Kolong Truk

57 tahun lalu

Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kecelakaan 2 Motor Tabrakan di Bojonegoro, 3 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal