2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Diadili di PN Surabaya Pekan Depan

Arie Dwi Satrio
Dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak bakal diadili di PN Surabaya pekan depan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK merampungkan penyusunan surat dakwaan untuk dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) nonaktif Sahat Tua Simanjuntak (STPS). Keduanya yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Surat dakwaan dan berkas perkara keduanya juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, kedua terdakwa akan disidangkan pada Selasa (7/3/2023) pekan depan. 

"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/2/2023).

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut diduga berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

9 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

9 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal