2 Pengedar Narkotika di Bondowoso Ditangkap, Seorang di Antaranya Masih di Bawah Umur

Riski Amirul Ahmad
Dua tersangka pengedar pil Logo Y ditangkap di Bondowoso, Jatim. (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)

BONDOWOSO, iNews.id – Dua pengedarnarkotika di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi dengan barang bukti 1.584 butir pil koplo jenis logo Y. Salah satu pelaku masih di bawah umur.

Kedua pelaku yakni Andriyanto, warga Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujakan dan seorang anak di bawah umur berinisial CMS. Tersangka CMS ditangkap di kontrakan, Desa Pancoran, Kecamatan Kota, Bondowoso.

Kapolres Bondwoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, keduanya sudah menjadi target petugas dari Satresnarkoba Polres Bondowoso. Kepada petugas, pelaku mengaku menyasar pelajar dan anak di bawah umur sebagai pembeli.

“Pelaku mengaku mendapatkan pil ini dari luar Bondowoso dan pengakuan ini masih akan diselidiki polisi, terkait jaringan luar kota,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Bondowoso, Senin (24/2/2020).

Erick menambahkan, pemakai biasanya menggunakan barang ini sebagai pengganti narkoba. Pil ini dibeli dengan harga murah namun memiliki efek sama yakni stimulan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal