2 Napi Penerima Tahu Isi Sabu Dapat Sanksi Tambahan, Semua Haknya Juga Dicabut

Sholahudin
IA, ibu narapidana RF tertangkap saat mengirimkan tahu isi narkoba, Kamis (25/3/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, RF dan AL mendapat sanksi isolasi. Selain itu, semua hak sebagai narapidana juga dicabut. 

Sanksi tambahan itu diberikan setelah RF dan AL mendapat kiriman tahu berisi narkoba dari seorang pengunjung, IA. Hasil penyelidikan petugas, IA merupakan ibu dari RF, warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. 

"Keduanya langsung kami tempatkan di sel isolasi. Semua haknya juga dicabut," kata Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, Kamis (25/3)2021).

Dedy mengatakan, beberapa hak tersebut yakni, hak usulan remisi, hak usulan reintegritas, dan hak lain seperti hak kunjungan ditiadakan dalam beberapa waktu ke depan.

"Ini sanksi seperti berada di dalam penjara seperti penjara, dan ini biar menjadi efek jera bagi warga binaan yang lainnya," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal