“Ada dugaan modus ini (menggunakan kedutaan asing) untuk untuk menghindari pajak penerimaan negara, serta bea masuk,” katanya.
Upaya sama juga dilakukan Bea Cukai Kanwil Jatim. Saat ini pihaknya masih mendalami keaslian dari form A dan form B atas sejumlah kendaraan mewah tersebut.
“Dari data sementara, mobil mewah tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Namun kami masih akan melakukan pengecekan,” kata Kabid Penindakan Bea Cukai Jatim I Galih Ilham Setiawan.
Diketahui, Polda Jatim mengamankan 14 supercar dari sejumlah pemilik di daerah ini. Upaya ini diambil Polda Jatim lantaran sejumlah mobil mewah tersebut tidak dilengkapi dokumen alias bodong.
Kasus kendaraan mewah bodong sendiri mengemuka sejak pengungkapan penyelundupan motor Harley Davidson milik mantan Dirut Garuda Indonesia beberapa waktu lalu. Sementara di Surabaya, perhatian terhadap kendaraan mewah muncul ketika sebuah Lamborghini berwarna emas dan merah terhenti dan mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono.
Hasil penyelidikan polisi, mobil supercepat tersebut juga diduga tidak dilengkapi surat-surat resmi. Karena itu, mobil diamankan di Polrestabes Surabaya. Tak hanya itu, sang pemilik juga diperiksa.