2 dari 14 Supercar yang Disita Polda Jatim Pakai Form Kedutaan Aljazair dan Kamboja
SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan fakta mengejutkan atas legalitas sembilan dari 14 supercar yang diamankan beberapa waktu lalu. Dari penelusuran, dua di antara mobil mewah ternyata milik kedutaan negara asing, yakni Aljazair dan Kamboja.
Temuan ini didapat setelah penyidik Polda Jatim melakukan cek fisik terhadap seluruh kendaraaan supercar tersebut. Dua di antaranya mobil Ferrari yang menggunakan form B. Padahal form ini mestinya khusus untuk kendaraan kedutaan asing, bukan kendaraan pribadi.
Sementara itu, tujuh unit kendaraan lain menggunakan form A. Namun penyidik masih mendalami keaslian form tersebut. Sementara untuk lima kendaraan lain sudah terdeteksi legal dan telah dikembalikan kepada pemilik.
“Begitu kami lakukan cek fisik, ada temuan fakta ini. Tujuh kendaraan menggunakan form A dan kami masih dalami terkait keaslian form tersebut. Sementara dua kendaraan lagi menggunakan form B milik kedutaan negara asing, yakni negara Aljazair dan Kamboja,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Kamis (19/12/2019).
Untuk dua kendaraan dengan form B misalnya, pihaknya telah menerjunkan tim untuk menelusuri perpindahan kepemilikan dari kedutaan ke milik pribadi. Bahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan kedutaan, terkait kemungkinaan pemanfaatan kedutaan asing untuk mendatangkan mobil mewah.