Sementara Sekretaris Kabupaten Jember yang diberhentikan Bupati Faida Jember secara sepihak, Mirfano mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Jember mencapai 13.000 orang dan jumlah tenaga honorer sebanyak 6.000 orang. Total ada 19.000 yang belum menerima gaji.
"Hingga Jumat ini belum ada ASN yang menerima gaji karena Kabupaten Jember belum memiliki Perbup atau Perda APBD 2021," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Jember Faida sudah mengajukan Perbup APBD 2021 kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Namun, perbup itu ditolak karena anggarannya hampir sama dengan perda. Pemkab Jember diminta melakukan revisi dengan anggaran wajib, rutin dan mengikat.
Perbup atau Perda APBD Jember tahun anggaran 2021 yang belum ada juga berdampak pada anggaran operasional di lingkungan Pemkab Jember. Biaya rekening air, tagihan telepon, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional dinas, hingga kini belum dianggarkan.
Wakil Bupati Jember A Muqit Arief sebelumnya mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kondisi Jember tersebut.
"Mudah-mudahan ada solusi dari Pemprov Jatim dan pemerintah pusat atas kondisi yang terjadi di Jember," katanya.