18 Pasangan Mesum dan PSK Terjaring Razia Satpol PP Kota Malang di Kamar Hotel

Avirista Midaada
Pasangan mesum terjaring razia Satpol PP Kota Malang. (ilustrasi).

"Ada enam pasangan pengakuan diduga melakukan prostitusi menggunakan aplikasi online. Rata-rata yang melakukan itu ada umur 18, ada 20, ada umur 22 dan ada juga yang mohon maaf cacat melakukan itu," katanya. 

"Pengakuan mereka, ada yang melakukan sampai 10 kali. Tapi waktu penggerebekan tidak ditangkap tangan. Pengakuannya dia naruh harga Rp800 lalu (ribu), nett-nya Rp 500 (ribu). Dia masih muda memang dan dia mengaku masih 3 bulan. Ada juga yang melakukan itu 4-5 kali terus baru 8 bulan, umur 20," tuturnya.   

Selain PSK online, ada enam mahasiswa pasang yang juga turut terjaring di operasi pekat masyarakat jelang Ramadan ini. Bahkan satu di antaranya telah tertangkap pada operasi penyakit masyarakat di sebuah penginapan di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang.

Kepada para perempuan dan pasangan sejoli yang bukan suami istri tertangkap mesum di tempat penginapan, sesuai instruksi Wali Kota Sutiaji dan istrinya diminta untuk memanggil orang tua masing-masing pasangan sejoli yang masih mahasiswa ini. Sedangkan untuk para pelaku PSK online dijaring dengan tindak pidana ringan sesuai peraturan daerah yang diatur di Kota Malang.

"Kemarin juga ada pak wali dan Bu wali memberikan pembinaan khusus mahasiswa. Ada juga ortunya kami panggil, terus ya mahasiswa kita panggil. Akan kita tindak pidana ringan, sesuai perda kita, yaitu sanksi maksimal kurungan tiga bulan atau denda Rp10 juta. Yang memutuskan hakim, sekaligus ada yang kita sanksi wajib lapor. Ada juga yang kita panggil orang tua," katanya. 

Sementara untuk dua tempat penginapan yang dijadikan lokasi perbuatan mesum Satpol PP akan menangguhkan izin menerima tamu di tempat penginapan yang ada pasangan mesumnya. Meski demikian, pihaknya masih akan mengecek di daftar usaha pariwisata (DUP), apakah sudah terdaftar atau belum.

"Apabila nanti tempat itu full pemondokan ternyata campur nanti akan kita tindak. Pemondokan disini sesuai perda kita ya laki-laki sendiri, perempuan sendiri dan harus ada ruang tamu, tidak boleh menerima tamu di kamar, itu perda pemondokan pasal 10 ayat 1. Di Pasal 10 ayat 2 perda pemondokan setiap orang tidak boleh menerima tamu lawan jenis yang bukan suami yang sah," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal