145 Burung Langka asal Papua Diselundupkan ke Surabaya, 4 Pelaku Ditangkap

Ihya Ulumuddin
Sony Hermawan
Ditpolair Polda Jawa Timur saat ekspose kasus penyelundupan burung langka asal Papua di Surabaya. (Foto: iNews/Sony Hermawan)

“Satwa ini berendemik di Papua,” katanya.

Kobul menjelaskan, para terduga pelaku sengaja membeli burung tersebut dari warga Papua dengan harga murah. Selanjutnya, burung dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual kembali.

“Kami masih telusuri kepada siapa saja burung-burung ini akan dijual,” tuturnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka diancam hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Sementara untuk proses penyelamatan, ratusan burung tersebut akan diistirahatkan di kandang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Juanda. Setelah itu, dilakukan proses karantina dan pemeriksaan kesehatan.

“Begitu memenuhi syarat, ratusan satwa itu akan kami lepaskan kembali ke habitat asalnya di Papua,” kata Kobul.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Garang saat Palak Sopir Truk di Tanjung Perak, Bang Jago Merengek Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Maleo Digagalkan di Surabaya, Diduga Libatkan Oknum TNI

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal