12 Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditangkap dalam Sepekan

Sholahudin
Suwaji bersama Kapolres Kabupaten Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung. (Foto: iNews/Sholahudin)

Suwaji hanya satu dari 12 pengedar narkoba yang ditangkap petugas dalam sepekan terakhir. Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Mojokerto.

Selain mengamankan ganja, polisi juga menyita sabu seberat 11,3 gram dari tersangka lain yang ditangkap di Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Kabupaten Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus ini mulai dari tanggal 3-9 Maret 2020. Total ada 10 kasus.

“Ini tangkapan terbesar untuk ganja. Narkoba ini kemungkinan berasal dari luar Mojokerto,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal