MOJOKERTO, iNews.id – Ganja seberat satu kilogram diamankan Satuan Narkoba Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) dari seorang pengedar. Pelaku mengaku mendapat ganja dari salah satu napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo.
Suwaji (37) merupakan warga Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Tersangka ditangkap di rumah saat akan menjual ganja kepada para pemakai.
Pelaku mengaku ganja ini akan diedarkan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ganja tersebut dikirim oleh kurir suruhan napi.
Keuntungan yang didapat dari satu kilogram mencapai Rp1,5 juta. Ganja dijual dengan paket hemat per bungkus seharga Rp50.000.
“Saya disuruh jualin ganja. Belum laku keburu tertangkap, sebelumnya belum pernah jual ganja,” kata tukang bangunan ini saat ekspos kasus, Senin (9/3/2020).