10 Fakta Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Nomor 4 Bikin Jengkel

Ihya Ulumuddin
Lukman Hakim
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24), resmi berstatus tersangka. (Foto: Ist)

SURABAYA, iNews.id – Polisi telah menetapkan Muhammad Joddy Pramas Setya (Tubagus Joddy), sopir Vanessa Angel sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto. 

Dalam kecelakaan tersebut, pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah tewas di lokasi kejadian, Kamis (4/11/2021). 

Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021). 

Berikut 10 fakta Tubagus Joddy ditetapkan tersangka kecelakaan maut:

1. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Tol Cisumdawu

57 tahun lalu

Bos Bus Pariwisata jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batu, Terancam 12 Tahun Bui

57 tahun lalu

Pengakuan Sopir Calya Mabuk Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru

57 tahun lalu

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali: Sopir Pertama Kali Bawa Bus Handoyo Nahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal