SURABAYA, iNews.id - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel telah ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jombang, Jawa Timur, oleh penyidik Satlantas Polres Jombang. Joddy sebelumnya telah diperiksa dan menyampaikan sejumlah keterangan terkait insiden mengerikan, Kamis (4/11/2021) tersebut.
Pengakuan Joddy kepada polisi setidaknya ada enam sejak pertama kali dimintai keterangan terkait kecelakaan hingga akhirnya ditetapkan tersangka. Pertama, dirinya sempat bermain handphone saat menyetir mobil Pajero, sebelum terjadi kecelakaan di Tol Jombang.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Kasi Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (6/11/2021).
Atas pengakuan itu, penyidik telah menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.
Pengakuan kedua dari pemeriksaan sementara, Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam. "Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.