WN Malaysia Diproses Hukum Imigrasi Semarang, Masuk Ilegal Tanpa Dokumen Sah

Eka Setiawan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan (tengah) didampingi Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian M. Yandie Wahyudie memberikan keterangan pers di kantornya, Kota Semarang, Jumat (5/4/2024). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang memproses hukum seorang warga negara Malaysia berinisial MR (49). Dia kedapatan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal dengan alasan ingin berobat alternatif dari seseorang yang dipercaya bisa menyembuhkan sakitnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, MR ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp500juta.  

“Yang bersangkutan masuk dan tinggal di Indonesia sejak 22 Desember 2023  melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, naik perahu pompong,” ujarnya, Jumat (5/4/2024) siang.

Menurutnya, berkas MR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang alias P21. Saat ini dia menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

“Saat ini MR ditahan di Lapas Kelas I Semarang,” katanya.

Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Semarang M Yandie Wahyudie menambahkan, MR awalnya hendak ke Surabaya ingin bertemu seseorang yang dipercaya bisa mengobati sakitnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs: Pintu Maaf Terbuka, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal