Menurut dia, setelah surat resmi disampaikan kepada Ketua DPC PDIP Solo, maka dirinya tinggal menunggu jawaban partai. Jika disetujui, maka surat tersebut akan diserahkan kepada DPD PDIP Jawa Tengah dan dilanjutkan ke DPP.
"Dua kemungkinan jawaban pengajuan surat pengunduran diri ini akan disetujui atau ditolak oleh DPC atau DPP. Jika ditolak saya ikuti partai, tetapi jika diterima sesuai kata hati saya," kata Purnomo.
Dia juga mengaku sudah menyampaikan kepada pasangannya, yakni bakal calon Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa terkait pengunduran dirinya. Namun, jika Teguh mengikuti langkahnya mundur itu, berarti DPC PDP Solo tidak mempunyai calon lagi.
Bakal calon Wali Kota Solo Achmad Purnomo sebelumnya menyatakan akan mundur dari pencalonan Pilkada Solo jika KPU melaksanakan pemilihan kepada daerah di tengah wabah Covid-19 pada tanggal 9 Desember 2020.
Purnomo yang akan mundur dari pencalonan pilkada tersebut merasa harus lebih mengedepankan rasa kemanusiaan dibandingkan kepentingan politik semata di tengah wabah Covid-19 di Solo. Kondisi masyarakat sedang prihatin karena wabah Covid-19, sehingga dia tidak sampai hati jika harus kampanye di tengah masyarakat.
Selain Achmad Purnomo, PDIP masih mempunyai bakal calon lainnya yakni Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, juga mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta melalui DPD PDIP Jateng.
Gibran kini masih menunggu adanya surat rekomendasi dari DPP.