Wawali Achmad Purnomo Mundur dari Pilwalkot Solo, Ini Alasannya
SOLO, iNews.id - Bakal calon Wali Kota Solo Achmad Purnomo resmi mundur dari pencalonannya dalam Pilkwalkot Solo 2020 yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang. Surat tersebut sudah disampaikan Purnomo yang kini menjabat Wakil Wali (Wawali) Kota Solo itu ke DPC PDIP.
"Saya sudah menyerahkan surat resmi pengunduran diri dari pencalonan Pilwalkot Solo 2020 kepada Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo," kata Achmad Purnomo, di Solo, Kamis.
Menurut Achmad Purnomo, keputusan mundurnya tersebut dilakukan, setelah mengetahui KPU memutuskan pemungutan suara pilkada serentak yang digelar di 270 daerah di Indonesia diadakan pada tanggal 9 Desember mendatang.
"Keputusan itu, awalnya sudah disampaikan secara lisan kepada Ketua DPC PDIP Solo pada tanggal 24 April 2020. Saya kemudian menyampaikan surat resmi kepada DPC PDIP, Kamis ini," kata Purnomo yang kini masih menjabat Wakil Wali Kota Surakarta itu pula.
Purnomo menjelaskan keputusan mundur tersebut sudah bulat, setelah mengetahui hasil rapat antara DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang sepakat pilkada serentak diadakan 9 Desember.