Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut Hajatan

Yunibar
Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari saat gelar perkara kasus konser dangdut hajatan Waket DPRD Tegal yang viral di tengah pandemi Covid-19. (Foto: iNews/Yunibar)

“WES juga dijerat Pasal 216 dan 65 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas dan menghalangi petugas yang menjalankan perintah undang-undang. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar Rita.

Namun karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun, Wasmad tidak ditahan melainkan hanya menjalani wajib lapor satu pekan sekali.

Sementara untuk pemeriksaan tersangka, polisi tidak memerlukan izin ke gubernur karena sesuai aturan baru pemeriksaan anggota DPRD tidak memerlukan izin.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut Hukuman Percobaan

57 tahun lalu

Sidang Konser Dangdut Waket DPRD Tegal Ditunda Lagi, Hakim: Ini Toleransi Terakhir

57 tahun lalu

Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Dangdutan Tegal Kembali Ditunda

57 tahun lalu

Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Pintu Masuk Pusat Kota Tegal Akan Ditutup

57 tahun lalu

Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Saksi Ahli : Terdakwa Melanggar 3 Tindak Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal