“WES juga dijerat Pasal 216 dan 65 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas dan menghalangi petugas yang menjalankan perintah undang-undang. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar Rita.
Namun karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun, Wasmad tidak ditahan melainkan hanya menjalani wajib lapor satu pekan sekali.
Sementara untuk pemeriksaan tersangka, polisi tidak memerlukan izin ke gubernur karena sesuai aturan baru pemeriksaan anggota DPRD tidak memerlukan izin.