Viral Sekdes Dipecat Kades di Grobogan Tetap Ngantor dan Terima Gaji

Rustaman Nusantara
Postingan surat pemecatan sekdes oleh kades di Grobogan yang diduga atas persetujuan bupati dan camat setempat, viral di media sosial. (Rustaman Nusantara)

GROBOGAN, iNews.id - Postingan surat pemecatansekretaris desa (sekdes) oleh kepala desa (kades) di Grobogan yang diduga atas persetujuan bupati dan camat setempat, viral di media sosial. Namun sekdes menolak pemecatan tersebut karena dianggap cacat hukum, sehingga ia tetap ngantor seperti biasa.

Wita, Kades Asemrudung, Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan mengakui adanya surat pemecatan Suraji Sekdes Asemrudung yang dikeluarkan oleh dirinya atas persetujuan Bupati Grobogan dan Camat Geyer.

“Saya sudah melayangkan tembusan ke Bupati, ketua DPRD, Camat Geyer, Kabag Pemerintahan Daerah Grobogan serta BPD Asmerungung. Sehingga saya langsung menghentikan sekdes tanpa adanya surat pemberhentian sementara,” katanya, Selasa (17/10).

Menurutnya, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Desa sehingga tidak perlu adanya surat pemberhentian sementara.

Dia mengaku ditantang oleh camat setempat untuk berani membuat surat pemecatan dan tantangan tersebut dia laksanakan hingga surat tersebut ia tembuskan ke camat dan bupati.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Sedan Terbakar di Pintu Keluar SPBU Probolinggo, Diduga Angkut Ratusan Liter BBM

57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Viral Pemuda Tewas Dikira Dibegal di Pantura Cirebon, Ternyata Korban Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal