“Bukan mobil dinas pemkot (Pemkot Semarang),” katanya melalui pesan singkat, Senin (22/4/2024).
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho pada keterangannya menyebut Pertalite tidak termasuk dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) sesuai Perpres 191/2014.
"JBT itu Biosolar subsidi. Di Perpres tersebut mobil plat merah tidak termasuk pengguna Biosolar subsidi di sektor transportasi. Pertalite masuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang sebenarnya tidak diatur di Perpres tersebut,” ungkapnya.
Walau demikian, Brasto mengimbau mobil dinas berbahan bakar bensin (gasoline) untuk menggunakan Pertamax atau Pertamax Turbo.
“Karena Pertalite ada unsur penggunaan anggaran negara untuk selisih harga jual dan harga pasarnya, kami mengimbau mobil jenis gasoline pelat merah menggunakan Pertamax atau Pertamax Turbo dan bisa dicek di kebijakan pemda tersebut,” katanya.