"KPK selanjutnya melakukan tindakan penahanan terhadap Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK saat itu.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan telah melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).