Ustaz di Pandeglang Ditangkap Polisi, Mengaku Bisa Gandakan Uang Rp10 Juta Jadi Rp1 Miliar

Fariz Abdullah
Polisi saat mengekspose kasus penggandaan uang dan uang palsu di Pangdelang, Banten. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

Dia menyebut para korban menyerahkan uang pada pelaku dengan jumlah bervariatif mulai Rp13 juta sampai Rp20 juta.

"Kami meminta masyarakat yang pernah menjadi korban yang bersangkutan segera membuat laporan polisi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku US dikenakan pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Bocah 5 Tahun di Lebak Hilang Diduga Terseret Arus Sungai Cisimeut

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Labuan Pandeglang Banten

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Modal Kain Kafan, Dukun Palsu Lulusan SD di Kendal Tipu Karyawan BUMN Rp120 Juta

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Kepala Dinas di Pandeglang Tabrak Siswa SD di Sekolah, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal