Ustaz di Pandeglang Ditangkap Polisi, Mengaku Bisa Gandakan Uang Rp10 Juta Jadi Rp1 Miliar

Fariz Abdullah
Polisi saat mengekspose kasus penggandaan uang dan uang palsu di Pangdelang, Banten. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

SERANG, iNews.id - Polisi menangkap tokoh agama berinisial US (48) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pelaku diamankan atas dugaan kasus penggandaan uang dan kepemilikan uang palsu.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku US mengaku bisa menggandakan uang menggunakan boks ajaib yang sudah dia siapkannya. Proses penggandaan dilakukan melalui ritual yang sudah direncanakan.

"Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu," ujarnya, Rabu (15/1/2025).

Dian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki, polisi menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam kotak kayu besar.

"Modus yang bersangkutan ini mengaku sebagai ustaz bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat-lipat," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Bocah 5 Tahun di Lebak Hilang Diduga Terseret Arus Sungai Cisimeut

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Labuan Pandeglang Banten

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Modal Kain Kafan, Dukun Palsu Lulusan SD di Kendal Tipu Karyawan BUMN Rp120 Juta

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Kepala Dinas di Pandeglang Tabrak Siswa SD di Sekolah, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal