SERANG, iNews.id - Polisi menangkap tokoh agama berinisial US (48) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pelaku diamankan atas dugaan kasus penggandaan uang dan kepemilikan uang palsu.
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku US mengaku bisa menggandakan uang menggunakan boks ajaib yang sudah dia siapkannya. Proses penggandaan dilakukan melalui ritual yang sudah direncanakan.
"Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu," ujarnya, Rabu (15/1/2025).
Dian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki, polisi menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam kotak kayu besar.
"Modus yang bersangkutan ini mengaku sebagai ustaz bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat-lipat," katanya.