Ungkap Pemalsuan Produk Pembasmi Serangga, Polisi Tangkap Warga Karanganyar

Bramantyo
Penyidik Polres Karanganyar membekuk pelaku pemalsuan merek produk pembasmi serangga rumah (Foto: Bramantyo)

"Perbedaan salah satunya yang mencolok adalah dari kemasan. Untuk produk asli dilengkap dengan hologram," ujarnya.  Barang yang diproduksi oleh tersangka disebar ke berbagai wilayah seperti Surabaya hingga luar Jawa melalui pelabuhan Surabaya.

Penyidik telah menyita barang bukti di antaranya 286 kardus yang berisi kapur tulis merek TRISENSA, 15 belas kardus yang berisi kapur tulis merek “TRISENSA“ yang dipotong panjang 6,5 cm, 4 botol obat serangga merek BAYCRAB, kemudian HP hingga peralatan pendukung produksi. 

Tersangka dikenakan pasal 100 ayat (1) UU.RI Nomor : 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 102 ayat (1) UU.RI Nomor: 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun, dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengoplos LPG Subsidi di Jateng Raup Miliaran per Bulan, 820 Tabung Gas Disita

57 tahun lalu

Desersi, Anggota Polres Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho Dipecat

57 tahun lalu

Hilang Hampir Sebulan di Bukit Mongkrang, Pendaki Yazid Ditemukan Tewas di Sungai

57 tahun lalu

Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Tiba di Karanganyar, Disambut Isak Tangis Keluarga

57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal