Ungkap Pemalsuan Produk Pembasmi Serangga, Polisi Tangkap Warga Karanganyar

Bramantyo
Penyidik Polres Karanganyar membekuk pelaku pemalsuan merek produk pembasmi serangga rumah (Foto: Bramantyo)

KARANGANYAR, inews.id – Satuan Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pemalsuan produk pembasmiserangga dalam rumah, kapur antiserangga, brand sebuah perusahaan di Jakarta. Polisi menangkap perempuan berinisial MN (34), warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar

Sedangkan satu pelaku  berinisial D (37) yang ternyata suami siri dari MN, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan aksi pemalsuan produk yang dilakukan MN dan D suami sirinya ini sudah berjalan selama empat bulan.

Dari aksi pemalsuan produk yang dilakukan keduanya, pemilik brand telah dirugikan sebesar Rp3.648.000.000. Terungkapnya kasus pemalsuan produk pembasmi hama dalam rumah ini, setelah pemilik brand selalu dikomplain oleh konsumen yang merasa produk buatannya tak manjur membasmi hama.

Sadar produknya di plagiat, pemilik brand ini pun melaporkannya pada polisi. Polisi yang mendapatkan laporan itu pun langsung melakukan penyelidikan bersama pihak perusahaan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengoplos LPG Subsidi di Jateng Raup Miliaran per Bulan, 820 Tabung Gas Disita

57 tahun lalu

Desersi, Anggota Polres Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho Dipecat

57 tahun lalu

Hilang Hampir Sebulan di Bukit Mongkrang, Pendaki Yazid Ditemukan Tewas di Sungai

57 tahun lalu

Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Tiba di Karanganyar, Disambut Isak Tangis Keluarga

57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal