Ungkap Kasus Curas di Semarang, Polisi Tangkap 2 Orang dan Buru 2 Pelaku Lainnya

Angga Rosa
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana saat menjelaskan kronologi kasus curas, Kamis (22/7/2021). (Foto/IST)

Sedangkan dua orang pelaku lainnya, yakni berinisial M (20) DAN A (27) keduanya warga Kendal masih dalam pengejaran petugas dan masuk DPO.

"Kedua tersangka langsung digelandang ke Semarang untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya menginginkan harta dan barang milik korban," ujarnya.

Namun, pelaku kebingungan untuk mengamankan mobil yang telah dirampas dari korban. Akhirnya mobil ditinggal di pinggir jalan di daerah Demak.

"Otak kasus ini adalah tersangka S. Dia yang mengatur tindak kejahatan ini. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal