SEMARANG, iNews.id - Jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah home stay di daerah Palebon, Pedurungan, Kota Semarang. Polisi menangkap dua orang dari empat pelaku.
Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Kedua tersangka yakni, seorang perempuan berinisial SK alias Ganis (25) warga Lamper Tengah RT 1 RW 3, Kecamatan Semarang Selatan dan seorang laki-laki berinisial AS (30) warga Brangsong Utara RT 15 RW 5, Brangsong, Kabupaten Kendal.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk mobil Toyota Fortuner bernomor polisi H 444 LDO milik korban yang rampas pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 29 Juni 2021 sekira pukul 22.30 WIB.
Kejadian itu, berawal ketika kedua korban bernama Ginza Ghibran (25) warga Bandung dan Aldo Brilianta sebelumnya sudah ada komunikasi kepada pelaku Ganis terkait bisnis. Kedua korban juga dijanjikan akan diberi uang Rp1 miliar oleh tersangka S untuk investasi.