Tukang Pijat Pembunuh Anggota Kopassus dan 6 Pelanggannya Kini Menunggu Hukuman Mati

Okezone
Pelaku pembunuhan berantai di Sukoharjo divonis hukuman mati. (Foto: Okezone).

SUKOHARJO, iNews.id - Seorang tukang pijat yang membunuh anggota kopassus dan enam orang pelanggannya kini menunggu waktu hukuman mati. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atas vonis yang dijatuhi pengadilan tersebut.

Pelaku, Yulianto (48), warga Dusun Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo. Dia melakukan pembunuhan berantai dengan total tujuh orang korbannya tewas.

Terapis ini dikenal sebagai peternak kambing dan sapi. Namun orangnya mudah tersinggung, bahkan sampai tega menghabisi nyawa orang lain.

Korban pertama atas nama Sugiyono. Dia dihabisi saat dipijat pelaku pada 2005 silam. Sugiyono diberi minuman beracun yang mengandung kecubung. 

Pelaku merasa tersinggung dengan korban yang menagih utang Rp40 juta. Usai meracuni korban, mayat Sugiono dikubur di samping kandang ternaknya untuk menghilangkan jejak.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal