SUKOHARJO, iNews.id - Seorang tukang pijat yang membunuh anggota kopassus dan enam orang pelanggannya kini menunggu waktu hukuman mati. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atas vonis yang dijatuhi pengadilan tersebut.
Pelaku, Yulianto (48), warga Dusun Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo. Dia melakukan pembunuhan berantai dengan total tujuh orang korbannya tewas.
Terapis ini dikenal sebagai peternak kambing dan sapi. Namun orangnya mudah tersinggung, bahkan sampai tega menghabisi nyawa orang lain.
Korban pertama atas nama Sugiyono. Dia dihabisi saat dipijat pelaku pada 2005 silam. Sugiyono diberi minuman beracun yang mengandung kecubung.
Pelaku merasa tersinggung dengan korban yang menagih utang Rp40 juta. Usai meracuni korban, mayat Sugiono dikubur di samping kandang ternaknya untuk menghilangkan jejak.