Transaksi Miras lewat COD, Warga Solo Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti minuman beralkohol yang disita Polresta Solo. (Antara)

Selain itu, Satsamapta Polresta Solo sebelumnya juga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol jenis ciu di Jalan Kartika No. 7 Gulon, Jebres Solo, Sabtu (22/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sutoyo menyebutkan penjual minuman beralkohol itu bernisial Hr (60) warga Jalan Gulon Jebres Solo. Hr diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Petugas menyita barang bukti berupa minuman beralkohol jenis ciu 13 botol ukuran 600 mililiter. Petugas mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, ternyata benar. 

Selanjutnya, Hr bersama belasan botol ciu langsung disita dan dibawa ke Mapolresta untuk diproses hukum. "Kedua pelaku setelah didata kemudian dilimpahkan kepada penyidik Satuan Reskrim Polresta Solo untuk proses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Mahasiswi di Solo Laporkan ke Polisi Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Debt Collector

57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

Solo Geger! Banjir Aneh Airnya Berwarna Merah, kok Bisa?

57 tahun lalu

Beraksi di Sampang, Penipu Beli Motor Modus COD dengan Uang Mainan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal