Transaksi Miras lewat COD, Warga Solo Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti minuman beralkohol yang disita Polresta Solo. (Antara)

SOLO, iNews.id – Satuan Samapta Polresta Solo menangkap penjual minuman beralkohol berinisial IA (21).  Warga Mojosongo Jebres itu ditangkap karena melakukan transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Jalan Mojo Kecamatan Jebres, kota Solo.

Kepala Satsamapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo  mengatakan hingga Minggu (23/5/2021), yang bersangkutan masih diperiksa di Mapolresta Solo untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring).

Kasus tersebut terungkap setelah Satsamapta Polresta Solo menggelar razia di Jalan Mojo Jebres Solo, Sabtu (22/5) sekitar pukul 21.30 WIB.

Petugas mencurigai pelaku IA yang hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD. Petugas saat memeriksa IA mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman beralkohol jenis soju ukuran 320 mililiter dan 14 botol jenis anggur merah ukuran 620 ml.

Pelaku IA mengaku melakukan transaksi dengan pembeli melalui COD di tempat-tempat sepi dan gelap agar tidak diketahui petugas. Namun, pelaku saat akan mengantarkan barang pesanan diamankan oleh petugas.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Mahasiswi di Solo Laporkan ke Polisi Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Debt Collector

57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

Solo Geger! Banjir Aneh Airnya Berwarna Merah, kok Bisa?

57 tahun lalu

Beraksi di Sampang, Penipu Beli Motor Modus COD dengan Uang Mainan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal