Tok! Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara

Joe Hartoyo
Terdakwa Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) (Foto: iNews/Joe Hartoyo)

Sementara itu, kuasa hukum Totok dan Fani, Muhammad Sofyan mengatakan, untuk akan berkoordinasi langsung untuk sikap selanjutnya.

"Kami akan ke rutan untuk menanyakan sikap selanjutnya," kata Sofyan.

Namun, dari hasil vonis keduanya masih tidak terima dengan penjelasan hakim atas pertimbangan hukum yang menjerat keduanya. Sofyan berpendapat terdakwa mengaku menggelar acara kirab Keraton Agung Sejagat dalam rangka upaya melestarikan budaya.

"Kami menghormati pendapat majelis hakim. Tapi kedua terdakwa mengatakan bahwa apa yang dilakukan itu semata-mata untuk etikad baik dan bagian yang dilindungi undang-undang dalam rangka melestarikan budaya," kata Sofyan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Ditangkap, Begini Kronologinya

57 tahun lalu

Daftar Kerajaan Baru di Indonesia yang Bikin Heboh, Nomor 2 Sebut Bill Gates akan Bergabung

57 tahun lalu

Deretan Kerajaan Baru di Indonesia yang Bikin Heboh, Nomor 3 Raja Bawa-Bawa Nama Prabowo

57 tahun lalu

Raja Keraton Agung Sejagat Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Keraton Agung Sejagat Jadi Bahan Pembahasan di Rapat Pimpinan TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal