PURWOREJO, iNews.id - Sidang vonis perkara menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan terdakwa Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) dibacakan Selasa siang (15/9/2020). Majelis hakim sepakat memvonis Raja Keraton Agung Sejagat itu hukuman penjara empat tahun. Sementara sang ratu hanya divonis 1 tahun enam bulan.
Persidangan dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Sutarno, dan anggota Anshori Hironi serta Syamsumar Hidayat (anggota). Persidangan dilaksanakan secara virtual karena masih pandemi Covid-19.
Sebelumnya, persidangan telah tertunda selama dua kali. Baik Totok dan Fani merupakan terdakwa kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran. Dari pantauan iNews, saat awal sidang kedua terdakwa terlihat tegar. Namun, usai mendengar lamanya hukuman Fani tampak berusaha menenangkan suaminya. Mereka terlihat saling menguatkan.
Jaksa Penuntut Umum, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya masih memikirkan upaya banding atau tidak. Langkah tersebut masih menunggu instruksi pempinan.
"Putusan ini ada hak ya bagi penuntut umum dan penasihan hukum untuk mengajukan banding. Tapi kami masih pikir-pikir dulu," katanya.