Raja Keraton Agung Sejagat Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya
PURWOREJO, iNews.id – Nasib Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yakni Toto Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) memasuki babak baru. Hakim telah mengetok palu dengan menjatuhkan vonis Raja Keraton Agung Sejagat itu hukuman penjara empat tahun, sementara sang ratu 1,5 tahun.
“Saya sudah langsung ketemu kedua terdakwa di rutan, sudah memberi advice juga. Kalau klien saya prinsipnya terdakwa 1 (Toto) merasa tidak terima,” kata kuasa hukum Toto dan Fani, Muhammad Sofyan, Selasa (15/9/2020).
Dia menjelasan, ada beberapa poin kliennya tidak terima dengan vonis tersebut. Hakim dianggap telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, sehingga terdapat kekhilafan yang nyata, karena telah mengabaikan fakta persidangan.
Menurut Sofyan, kliennya menilai hakim tak mempertimbangkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kedua terdakwa. Hakim juga dianggap hanya mempertimbangkan keterangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang pertama mengabaikan semua keterangan ahli yang dihadirkan oleh kedua terdakwa, sama sekali tidak dipertimbangkan. Mengabaikan saksi-saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh kedua terdakwa,” kata dia.