Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Korupsi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Raja Keraton Agung Sejagat Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Selasa, 15 September 2020 - 21:53:00 WIB
Raja Keraton Agung Sejagat Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Raja Keraton Agung Sejagat divonis empat tahun penjara. (Foto: iNews/Taufik Budi)
Advertisement . Scroll to see content

PURWOREJO, iNews.id – Nasib Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yakni Toto Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) memasuki babak baru. Hakim telah mengetok palu dengan menjatuhkan vonis Raja Keraton Agung Sejagat itu hukuman penjara empat tahun, sementara sang ratu 1,5 tahun.

“Saya sudah langsung ketemu kedua terdakwa di rutan, sudah memberi advice juga. Kalau klien saya prinsipnya terdakwa 1 (Toto) merasa tidak terima,” kata kuasa hukum Toto dan Fani, Muhammad Sofyan, Selasa (15/9/2020).

Dia menjelasan, ada beberapa poin kliennya tidak terima dengan vonis tersebut. Hakim dianggap telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, sehingga terdapat kekhilafan yang nyata, karena telah mengabaikan fakta persidangan.

Menurut Sofyan, kliennya menilai hakim tak mempertimbangkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kedua terdakwa. Hakim juga dianggap hanya mempertimbangkan keterangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang pertama mengabaikan semua keterangan ahli yang dihadirkan oleh kedua terdakwa, sama sekali tidak dipertimbangkan. Mengabaikan saksi-saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh kedua terdakwa,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut