Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

Yuwantoro Winduajie
Mantan Ketua PN Kudus SW disanksi pemecatan lantaran terbukti menilap uang lelang rumah sekitar Rp2 miliar. (Foto: Istimewa)

Meski terlapor menangis dan mengakui seluruh kesalahannya, MKH menganggap tidak ada hal baru yang dapat meringankan perbuatan curang sang hakim. Hal yang paling memberatkan adalah status SW yang belum mengembalikan sepeser pun uang kerugian milik pelapor. 

"Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY tentang KEPPH, yakni tidak menjunjung tinggi harga diri, tidak berintegritas tinggi, tidak berlaku jujur, dan tidak profesional," kata Hamdi. 

Komposisi Majelis Kehormatan Hakim yang memecat SW dipimpin oleh Hamdi, didampingi Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo, serta perwakilan Komisi Yudisial yakni Desmihardi, Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Eks Ketua PN Kudus Dipecat gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

4 Anggota Polda Jambi Dipecat, 2 Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal