Terungkap! Perempuan Rusak Masjid di Magelang Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali

Eka Setiawan
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun. (Ist)

“Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan,” katanya. 

Menurut Zakun, tersangka F dijerat pasal berlapis yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun.

Dia menjelaskan, kronologi perusakan masjid yang dilakukan tersangka F berawal pada Sabtu 10 Desember 2022 tersangka F ini berpamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya. 

Ternyata tersangka berbohong. F naik angkutan umum lalu berganti bus dan melanjutkan jalan kaki menuju masjid tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Magelang, Sopir Terjepit Kabin 

57 tahun lalu

Sosok Sertu Muhammad Nur, Prajurit TNI Gugur Diserang Israel di Lebanon, Tinggalkan Bayi 7 Bulan

57 tahun lalu

Pembunuhan Lansia di Magelang Terungkap, Korban Dicekik Tetangga gegara Uang

57 tahun lalu

Angin Kencang Terjang 3 Kecamatan di Magelang, 53 Rumah Rusak

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Korban Tewas Banjir Lahar Merapi di Magelang Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal