MAGELANG, iNews.id – Perempuan berinisial F (50) tersangka perusakan masjid di Salaman, Kabupaten Magelang ternyata sudah beraksi 4 kali. Saat ini, F masih diperiksa di Mapolresta Magelang.
Polisi mengungkap motif perusakan masjid yang dilakukan tersangka perempuan berinisial F (50) di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. F ditangkap polisi setelah merusak Masjid Al Mahfudz.
Kapolresta Magelang, AKBP M Sajarod Zakun mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara, tersangka F tercatat 4 kali melakukan perusakan Masjid Al Mahfudz, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
“Pertama sekira bulan Agustus-September 2022, kemudian pada 31 Oktober 2022, Sabtu 10 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB dan Senin 12 Desember sekira pukul 08.00 WIB,” ungkap Kapolresta, Selasa (13/12/2022).
Terkait motif tersangka merusak masjid, Zakun mengatakan, sementara karena depresi.