Pelaku Perusakan Masjid di Magelang Ditetapkan Tersangka

Angga Rosa
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menunjukkan barang bukti perkara perusakan masjid di Krandan, Kebonrejo, Salaman, Selasa (13/12/2022). Foto: Ist.

MAGELANG, iNews.id - Seorang perempuan berinisial F (50) warga Pucungsari, Desa/Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang ditetapkan tersangka dalam perkara perusakan dan penistaan agama. Peristiwa terjadi di Masjid Al-Mahfudz di Krandan, Kebonrejo, Salaman.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kasus terjadi 10 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya terduga pelaku sudah merencanakan untuk melakukan perusakan.

"Terduga pelaku berangkat dari rumah menuju Masjid Al-Mahfudz dengan naik angkutan umum. Sebelum berangkat, pelaku telah menyiapkan korek gas dan pembalut miliknya. Sesampainya di masjid Al-Mahfudz dan melakukan perusakan," kata AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (13/12/2022).

Pelaku juga membakar tirai pembatas di dalam masjid Al- Mahfudz. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah dengan membawa dua Alquran yang diambil dari masjid Al-Mahfudz.

"Kemudian pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali ke masjid Al-Mahfudz. Sebelum pergi pelaku sudah menyiapkan pembalut," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Sakral Puncak Waisak, Ribuan Lampion Diterbangkan di Candi Borobudur

57 tahun lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Magelang, Sopir Terjepit Kabin 

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal