Dalam gelar perkara yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, terungkaplah hubungan pribadi antara keduanya. AKBP B menjalani hubungan terlarang dengan sang dosen tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan, AKBP B yang telah beristri dan berkeluarga itu disebut sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak 2020. Hubungan asmara keduanya berujung pada keputusan tinggal bersama di kostel yang kemudian menjadi lokasi ditemukannya jasad.
Fakta lain yang menguatkan kedekatan keduanya adalah data administrasi kependudukan. Diduga alamat kependudukan korban dengan AKBP B tercatat sama, yakni di Perumahan Semawis Blok D10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dalam dokumen Kartu Keluarga (KK), korban dan AKBP B tercatat satu KK dengan status family lain.
Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, mendesak Polda Jateng mengusut kasus ini secara transparan, termasuk soal peran dan hubungan AKBP B dengan korban.
"Polda Jateng jangan menutup-nutupi. Apalagi AKBP B sama almarhum ini satu KK (Kartu Keluarga) dengan status family lain. Padahal AKBP B punya keluarga," kata Petir dikutip dari iNews Semarang, Jumat (21/11/2025).