Tertipu Bisnis Fiktif, Anggota DPRD Banyumas Ini Telan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

iNews.id
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa pelaku penipuan anggota DPRD, Jumat (4/6/2021). (iNews.id)

Korban sempat menerima uang bagi hasil selama 8 bulan mulai Oktober 2020 hingga Mei 2021. Pelaku menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal pada 2 Juni 2021, tapi hingga jatuh tempo pelaku tidak bisa mengembalikannya. "Setelah dicek, bisnis tersebut ternyata fiktif," ujarnya. 

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa 1 bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA diamankan di Polresta Banyumas

NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran menggiurkan sehingga menjadi korban penipuan berkedok bisnis.

"Jangan mudah tergoda dan percaya dengan tawaran bisnis, apalagi sama orang yang baru dikenal," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Duh! Pemuda di Banyumas Tepergok Masuk Rumah Kos, Diduga Foto-Foto Pakaian Dalam

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah di Banyumas, 2 Tewas, Diduga Sopir Ngantuk

57 tahun lalu

Kronologi Santriwati Tewas Tenggelam di Curug Baturraden, Jatuh saat Selfie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal