Tersangkut Kasus Penipuan Tanah, Pengurus FPI Tegal Jadi Tersangka

Yunibar
Sekretaris DPW FPI Tegal, Jawa Tengah, Slamet tersandung kasus penipuan jual beli tanah. (iNews.id/Yunibar)

Terkait kasus tersebut, Kasatresrkrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Aditya mengatakan, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh  Kejaksaan Negeri Slawi. Dengan selesainya pelimpahan tahap kedua ini, tersangka akan segera disidang.

"Tersangka dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Dia menambahkan, tersangka merupakan pihak yang menginisiasi dan memimpin ajakan jihad melalui panggilan adzan yang sempat viral beberapa waktu lalu. Peristiwa itu terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi di rumah salah satu tokoh agama di Dukuh Turi Kabupaten Tegal.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal