Tersangka Tragedi Maut Susur Sungai Sempor Minta Maaf ke Keluarga Korban

Kuntadi
Pembina pramuka, SMP Negeri 1 Turi, Sleman berinisial IYA (Foto: iNews/Kuntadi)

"Kami tetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk kelalaian mereka," ucap Akbar.

Penyidik terus melakukan pemeriksaan. Salah satunya terhadap kepala sekolah. Namun dari fakta yang ada, kepala sekolah tidak banyak berperan dalam kegiatan susur sungai tersebut.

Mereka yang bertanggungjawab yakni para Pembina. Dimana dalam kegiatan ini ada tujuh orang pembina. Namun hanya empat yang turun ke sungai.

Para tersangka akan dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau mengalami luka-luka. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara.

“Kasus ini masih bergulir dan saat ini ada tiga tersangka dari pembina," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal