SLEMAN, iNews.id – Pembina pramuka SMP Negeri 1 Turi, Sleman yang ditepatkan tersangka berinisial IYA meminta maaf kepada institusi pendidikan dan keluarga korban. Dia mengaku siap menerima hukum atas kelalaiannya dalam kegiatan susur sungai Sempor, pada Jumat (21/2/2020).
"Saya minta maaf kepada institusi dan juga minta maaf kepada keluarga korban," kata IYA, dalam pers rilis di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
YIA sebagai penanggung jawab atas musibah tersebut siap menerima risiko apapun. Keputusan institusi pendidikan ataupun proses hukum akan diterimanya.
"Ini risiko kami dan keputusan apapun akan kami terima. Semoga keluarga korban bisa memaafkan saya," ujarnya.
Wakapolres Sleman Kompol Akbar Kasim Bantilan mengatakan sudah memeriksa 24 orang saksi. Mereka terdiri atas, pembina pramuka, guru, kepala sekolah, siswa, maupun dari pihak luar. Hasilnya polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pembina prambuka. Mereka yakni IYA (37), R (58) dan DDS dari swasta yang ikut menjadi pembina.