Tersangka Pembunuhan Sekeluarga Dilimpahkan ke Kejari Rembang

Musyafa
Sumani, tersangka pelaku pembunuhan sekeluarga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang, Senin (10/5/2021). (iNews/Musyafa Musa)

REMBANG, iNews.id – Sumani (44), warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang – Rembang, tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Turusgede, dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 “Plong rasanya mas, tinggal menunggu proses peradilan nanti, “ kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang, AKP Bambang Sugito

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rembang, Eko Hartoyo membenarkan berkas pemeriksaan kasus yang menjerat Sumani, memang sempat dikembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi.

Setelah dicek oleh jaksa peneliti, akhirnya lengkap atau P 21. Kemudian polisi menyerahkan tersangka maupun barang bukti kepada jaksa. Kini kewenangan dan tanggung jawab beralih di JPU. Menurut Eko, Jaksa akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Siang tadi (kemarin) sudah diserahkan, kami biasa menyebut penyerahan tahap ke II. Kewenangan sudah beralih ke kami, tersangka kita tahan 20 hari ke depan, “ katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

8 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

9 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

12 hari lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

18 hari lalu

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal