Terekam CCTV Bobol Rumah Makan, Pria Asal Magelang Ditangkap Polisi

Didik Dono Hartono
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi pencurian di sebuah rumah makan di Kabupaten Temanggung. (Foto: iNews/Didik Dono Hartono).

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah lima kali keluar masuk penjara,” kata Agus Puryadi, Jumat (20/5/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit televisi 50 inchi, obeng, dan pakaian tersangka. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka IA mengakui jika aksinya dilakukan setelah melihat rumah makan dalam keadaan kosong. Hasil curian digunakan untuk Lebaran dan membayar hutang. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

17 hari lalu

Letkol Inf Richie Fadly Jabat Dandim Temanggung, Ini Pesan Danrem Pamungkas

1 bulan lalu

Kasus Kematian Satu Keluarga di Temanggung, Polisi: 4 Korban Keracunan Gas

1 bulan lalu

Keji! Pelajar SMP Tusuk Guru SD di OKU Selatan hingga Tewas usai Tepergok Mencuri

1 bulan lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal