Terekam CCTV Bobol Rumah Makan, Pria Asal Magelang Ditangkap Polisi

Didik Dono Hartono
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi pencurian di sebuah rumah makan di Kabupaten Temanggung. (Foto: iNews/Didik Dono Hartono).

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah lima kali keluar masuk penjara,” kata Agus Puryadi, Jumat (20/5/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit televisi 50 inchi, obeng, dan pakaian tersangka. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka IA mengakui jika aksinya dilakukan setelah melihat rumah makan dalam keadaan kosong. Hasil curian digunakan untuk Lebaran dan membayar hutang. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! 4 Orang Sekeluarga Tewas di Posong Temanggung Dikenal Hobi Kamping

57 tahun lalu

Keraton Yogya Berduka, Bagas Korban Tewas saat Glamping Ternyata Fotografer Tundha Yekti

57 tahun lalu

Sekeluarga Tewas saat Glamping di Temanggung, 1 Korban di Antaranya Mahasiswa UGM

57 tahun lalu

Sekeluarga asal Semarang Tewas saat Glamping di Temanggung, Keracunan Makanan?

57 tahun lalu

Identitas 4 Orang Sekeluarga asal Semarang Tewas saat Camping di Temanggung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal