“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah lima kali keluar masuk penjara,” kata Agus Puryadi, Jumat (20/5/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit televisi 50 inchi, obeng, dan pakaian tersangka. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IA mengakui jika aksinya dilakukan setelah melihat rumah makan dalam keadaan kosong. Hasil curian digunakan untuk Lebaran dan membayar hutang.